Asli di atas matarai Rp.6000
SURAT
KETERANGAN JUAL BELI / GADAI
Yang bertanda tangan dibawah ini kami masing-masing :
I.
Nama : M. TAHIR
Umur
: 45 Tahun
Pekerjaan
: Swasta
Alamat : Mandok Desa Tanak Beak, Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama (I)
II.
Nama : H. ANWAR
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan
: Tani
Alamat : Mandok Desa Tanak Beak, Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pihak
Kedua (II)
Bahwa
saya Pihak Pertama (I) menyatakan diri dihadapan saksi yang turut serta membubuhi
tanda tangan di bawah ini bahwa saya memang benar telah menjual gadai tanah
pertanian barupa tanah sawah milik saya sendiri kepada Pihak Kedua (II) yang
tercatat dalam SPPT No. 52.02.120.005. _______________Kls.__________ seluas
3000 m2 yang terleak Disubak Mandok Dusun Mandok Desa Tanak Beak.
Dengan harga Rp. 14.000.000.- (Empat Belas Juta Rupiah) yang pembayaran telah
saya terima dalam keadaan cukup/lunas.
Adapun
batas-batas tanah tersebut adalah sbb.
1. Sebelah
Utara : Aq. Durah
2. Sebelah
Timur : Aq. Nahli
3. Sebelah
Selatan : Abdul Majid
4. Sebelah
Barat : H. Muktar
Jual
beli gadai yang kami lakukan kami kedua belah pihak melakukan perjanjian dengan
isi perjanjian jual beli gadai selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 10
Januari 2013 s/d 10 Januari 2014
selanjutnya kembali uang kembali sawah.
Demikian
surat jual beli gadai ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan
dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanak
Beak 10 Januari 2013
Pembeli
Gadai
|
Penjual Gadai
|
(H. ANWAR)
|
(M. TAHIR)
|
Saksi-Saksi :
|
|
1.
Saksi
(MUZAHAR)
|
2.
Kepala Dusun Mandok
(SAPI’I)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar